, Info lengkap Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 oleh Pemerintah dan Daftar Gajinya Sekalian - Info Kerja Baru

Info lengkap Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 oleh Pemerintah dan Daftar Gajinya Sekalian

Ilustrasi Rekrutmen CPNS

INFO KERJA BARU-Pemerintah Indonesia akan segera membuka penyeleksian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) 2022.

MenPAN RB Ad Interim Mahfud MD awalnya sudah mengatakan paket untuk CPNS dan PPPK pada tahun 2022 yaitu cukup banyak. 

"Jumlah pengadaan penyediaan ASN (Aparat Sipil Negara) tahun 2022 yaitu 1.086.128 orang/skema kedudukan," katanya 28 Juni 2022 lalu, sebagaimana sebagaimana yang oleh Kompas TV.

Menurut Mahfud,rekrutmentahun ini akan tersedia untuk penyeleksian guru PPPK, tenaga tenaga yang lain,dan Nakes atau tenaga kesehatan.

Berikut skema perincian CPNS dan PPPK 2022:

PPPK Pusat

  • Guru: 45.000 orang
  • Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
  • Dokter/tenaga medis (Kemenkes): 3.000 orang
  • Kedudukan tehnis yang lain : 25.554 orang

PPPK Wilayah

Guru: 758.018 orang

  • Fungsional selainnya guru: 184.239 orang CPNS
  • Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Skema 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang

Berdasarkan media yang dilansir dari situs SSCASN BKN diketahui bahwa persyaratan untuk mengikuti penyeleksian CPNS adalah sebagai berikut: 

  • Berumur minimal 18 dan optimal 35 tahun saat mendaftarkan diri
  • Tak pernah dipidana dengan penjara dua tahun atau lebih dari itu 
  • Tak pernah dimulai dengan rasa hormat atas keinginan sendiri atau mungkin dengan rasa hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI 
  • Tak pernah diberhentikan tidak dengan rasa hormat sebagai karyawan swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak ada Partai anggota/pengurus salah satu politik atau turut serta politik 
  • memiliki kwalifikasi pengajar sesuai syarat Kedudukan Sehat rohani dan jasmani sesuai syarat Kedudukan yang dilamar 
  • Siap ditaruh di semua daerah NKRI atau negara yang ditetapkan oleh Lembaga Pemerintah.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

Gaji PNS


Kami lansir dari Kompas.com, bahwa besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih mengikuti peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut adalah:

1. Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


2. Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jika lulus menjadi PNS fasilitas yang akan Anda dapatkan adalah:
  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti 
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan Pengembangan Kompetensi.

Gaji PPPK

Sementara itu besaran Gaji PPPK, berdasarkan aturan PP Nomor 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Gaji PPPK Golongan I : Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Jika lulus menjadi PPPKfasilitas yang akan Anda dapatkan adalah: 

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan Pengembangan Kompetensi.
Demikian info pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 berikut besaran gaji dan tunjangannya. 
Mulai sekarang siapkan dokumen dan syarat-syaratnya yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 tersebut.
Next Post Previous Post